pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang merugikan negara rp84 juta.
jaksa penuntut publik (jpu) willy selama hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin di jambi, senin mendakwa teguh effendi serta dedi suryiadi telah bersalah menggarap tindak pidana korupsi dengan bersama-sama serta sendiri.
kedua terdakwa didatangkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) yang menyebabkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.
dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi adalah direktur pt trimitra pratama sedangkan pejabat penanggung jawab komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yaitu pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana sudah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
Informasi Lainnya:
dalam angka proyek dikerjakan pada dinas peternakan juga perikanan dalam kabupaten tanjung jabung barat.
kasus ini terungkap sesudah diperiksa akan tetapi proyek pengadaan sapi ini tak sesuai melalui spesifikasi juga tidak memenuhi kriteria untuk pengadaan 165 ekor sapi, terdiri daripada 150 betina dan 15 jantan.
ratusan ekor sapi pengadaan tersebut tidak diuji juga ada 16 ekor terjangkit penyakit dan sementara sapi tak mampu tambah besar biak sebab infeksi hingga kasusnya terungkap.
sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut ingin dilanjutkan di pekab depan melalui agenda pemeriksaan saksi.