dewan perwakilan daerah (dpd) ri hendak mengajukan rancangan undang-undang perihal perbatasan seiring keputusan mahkamah konstitusi (mk) kiranya dpd berwenang agar ikut dan mengajukan dan membahas ruu yang terkait daerah.
ini ingin adalah inisiatif daripada dpd, tutur anggota dpd ri dari kalbar ishaq saleh saat sosialisasi mengenai hasil serta kinerja dpd selama pontianak, kamis.
ia mengakui, sebelum banyak putusan mk peran dpd masih dalam bawah kewenangan dpr tergolong selama penyusunan undang-undang.
ia mencontohkan, hal tersebut mencari 34 uu yang diusulkan oleh dpd sementara tidak ditindaklanjuti dpr.
Informasi Lainnya:
nanti sesudah diajukan, hendak diproses bersama dengan dpr, kata ishaq saleh.
rektor untan prof thamrin usman menyatakan, fungsi dpd bisa menjadi tak efisien bila tak meninggalkan wewenang dan kuat. hasil kerja yang telah disiapkan, kerap diganjal dalam dpr, papar dia.
sementara, ada beban dan mesti ditanggung negara untuk membiayai kinerja dpd.
ia menyarankan dpd untuk mendesak dpr supaya patuh kepada putusan mk dan telah final.
mk dalam akhir maret 2012 telah mengabulkan ada permohonan pengujian undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, juga dewan perwakilan rakyat daerah.
selain tersebut, undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang diajukan dengan ketua dpr irman gusman, wakil ketua dpd la ode ida serta wakil ketua dpd gusti kanjeng ratu hemas.
pasal 143 ayat (5) bertentangan melalui uud 1945 serta tak menimbulkan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ruu dan telah disiapkan oleh dpr diutarakan melalui surat pimpinan dpr terhadap presiden serta terhadap pimpinan dpd supaya ruu dan berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat juga daerah, pembentukan juga pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan perimbangan keuangan pusat serta daerah, kata ketua mk mahfud md saat membacakan salah Salah satu amar putusan dalam jakarta, rabu (27/3).
menurut mk, untuk lembaga negara, dpd serta memiliki hak menyusun website legislasi nasional (prolegnas) karena kedudukan dpd setara dengan presiden serta dpr.
penyusunan program legislasi nasional diselenggarakan dengan dpr, dpd, serta pemerintah, ungkap mahfud.
hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya, menunjukan dpd mampu mengajukan ruu dan tidak bisa dibedakan dengan wewenang presiden juga dpr.
namun demikian, dpd cuma memiliki wewenang mengajukan ruu mengenai daerah, dan mencakup otonomi, perimbangan keuangan diantara pusat dan daerah, serta hubungan pemerintah pusat juga daerah, pembentukan serta pemekaran juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.