BNN dorong pemerintah perbanyak pusat rehabilitasi narkoba

badan narkotika nasional (bnn) mendorong pemerintah menarik selama pusat maupun daerah untuk memperbanyak pusat rehabilitasi pecandu narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif (narkoba) untuk dapat menanggulangi lebih dari empat juta orang pecandu.

kami terus mendorong pemerintah pusat serta daerah untuk mengembangkan pusat rehabilitasi selama wilayahnya masing-masing, sebab empat juta pecandu itu harus direhabilitasi, kata kepala bnn anang iskandar, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan perihal narkotika, dan diadakan pada mataram, nusa tenggara barat (ntb), kamis.

ia menyampaikan, persentasi penyalahgunaan narkoba dalam indonesia menunjukkan `trend` peningkatan dari tahun ke tahun juga permasalahan tersebut merupakan masalah bersama juga memerlukan kerja sama seluruh pihak terkait supaya memberantas serta menanggulangi dampaknya.

estimasi angka penyalahgunaan narkoba pada indonesia telah mencapai empat juta ataupun sekitar dua persen dari warga indonesia merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang serta zat adiktif itu.

Informasi Lainnya:

khusus selama wilayah ntb, jumlah persentasi penyalahgunaan narkoba telah mencapai 41 ribu lebih pada kisaran usia 12--59 tahun, juga mau terus bertambah apabila tidak ditempuh upaya nyata.

tadi saya sudah sempat bicara dengan gubernur ntb tgh m zainul majdi, serta beliau amat mendukung dibangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. aku minta provinsi sedikitnya punya Satu atau dua pusat rehabilitasi, dan dan di masing-masing kabupaten/kota, ujarnya.

anang mengimbau berbagai bagian agar secara bersama-sama melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan masiv, dan mendukung terbangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba pada semua daerah.

menurut dia, diperlukan gerakan bersama pencegahan, pemberantasan, dan penegakan hukum jumlah penyalahgunaan narkoba.

empat juta lebih pengguna narkoba itu diestimasi membutuhkan sedikitnya delapan kilogram narkoba setiap hari, dan ini berbahaya terhadap generasi penerus bangsa, katanya.

karena itu, anang harapkan sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika dan diselenggarakan pada mataram, ntb, itu, mampu menjadi titik tolak kebersamaan dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkoba.

sosialisasi itu diadakan direktorat hukum deputi bidang hukum kementerian hukum serta hak asasi manusia (kemkumham) bekerja sama melalui badan narkotika nasional (bnn), melalui menghadirkan sejumlah pembicara kunci.

pembicara tersebut yaitu wakil menteri hukum juga ham denny indrayana, dan memaparkan materi perihal kebijakan kemenkumham di penanganan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba.

narasumber lainnya yaitu gandjar laksmana bonaprapta, anggota bidang pendidikan hukum pidana fakultas hukum universitas indonesia, yang mengatakan tinjauan hukuman pemidanaan kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.