KPU cabut pasal soal pemberedelan media

komisi pemilihan publik (kpu) akan mencabut pasal 46 dalam peraturan kpu no. 1 tahun 2013 perihal pedoman pelaksanaan kampanye pemilu, dan berkaitan melalui pencabutan izin penyiaran serta penerbitan media massa.

setelah berhadapan melalui komisi penyiaran indonesia, kami sepakat pasal 46 itu dihapus dan akan diintegrasikan ke pasal 45 soal sanksi, papar komisioner kpu, ferry kurnia rizkiyansyah, kepada wartawan di gedung kpu pusat, jakarta, rabu.

komisioner kpu arief budiman menegaskan, pasal 46 dalam peraturan kpu tersebut merujuk pada pasal 45 dan telah menungkapkan bahwa otoritas pengaturan, pengawasan serta pemberian sanksi berada dalam dua lembaga pers, yakni komisi penyiaran indonesia (kpi) juga dewan pers.

kpu cuma memenage tenntang peserta pemilu. kami sepakat agar tak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers, kata arief.

Informasi Lainnya:

menurut komisioner kpi pusat, idy muzayyad, keputusan kpu itu tidak salah.

keputusan tersebut sudah tepat agar tidak banyak multitafsir mengenai kewenangan pencabutan izin, terutama penyelenggaraan penyiaran, katanya.

dalam pelaksanaan pengawasan mengenai media massa selama masa kampanye, kpi akan kembali selama pedoman pelaku penyiaran serta standar situs siaran (p3sps).

peraturan kpu no. 1 tahun 2013 seterusnya akan disempurnakan, terutama yang berkaitan melalui pemberitaan, penyiaran serta promo selama masa kampanye terbuka.

ayat 4 pasal 45 juga semua ayat pada pasal 46 selama peraturan kpu tersebut mau dihapus serta ayat 2 pasal 45 mau diperbaiki.