KPK masih tunggu berkas BPK terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi hingga kini baru menanti berkas berupa audit aliran dana dari badan pemeriksa keuangan (bpk) untuk jumlah tindak pidana korupsi mengenai dugaan penerimaan kejutan selama proyek hambalang.

penghitungan kerugian agar termin pertama telah banyak, namun audit aliran dana hingga kini belum diperoleh dari bpk, ujar juru bicara kpk johan budi dalam gedung kpk jakarta, senin.

johan budi menjelaskan kiranya pada pekan ini kpk sudah berencana agar berhadapan dengan bpk, tapi johan mengaku baru belum kenal lokasi kpk mengerjakan pertemuan melalui bpk selama pekan ini.

kalau penghitungan kerugian negara dan berkas telah lebih dari lima puluh persen, serta berkas mau dinaikkan ke penuntutan, para tersangka tentu ditahan, kata johan.

Informasi Lainnya:

hingga saat ini kpk belum mengerjakan penahanan pada kaum tersangka angka hambalang dengan alasan berkas-berkas dan belum tersedia.

pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad mengajarkan bahwa berkas-berkas daripada bpk yang belum tersedia tersebut adalah penghambat agar dilakukannya penahanan.

mudah-mudahan Satu serta dua minggu ke depan hasilnya sudah banyak dan tersedia, dengan demikian kita mau lakukan penahanan, detail abraham di jakarta, sabtu (4/5).

ketika disinggung mengenai penetapan tersangka masih tenntang kasus proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan kiranya kpk mau menetapkan tersangka baru.

menurutnya seluruh kemungkinan itu terbuka, namun kpk masih belum mampu menentukan karena baru terus diselenggarakan proses-proses pemeriksaan.

nanti daripada hasil proses pemeriksaan penyidikan, masih kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.

anas urbaningrum oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditentukan dijadikan tersangka persentasi dugaan korupsi hambalang dalam februari silam. anas diduga menerima pemberian kejutan tenntang perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.

selain anas, tiga orang yang lain yang ditetapkan kpk menjadi tersangka pada korupsi proyek hambalang adalah mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar untuk pejabat pembuat komitmen saat proyek hambalang diselenggarakan juga mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku bagus mukhamad noor.

ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi dan bisa membahayakan keuangan negara.

sedangkan pasal 3 perihal perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi, menyalahgunakan kewenangan sebab jabatan ataupun kedudukan dan bisa berdampak pada negara.

hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan menuturkan kiranya mutu kerugian negara pada proyek hambalang adalah rp243,6 miliar.