komisi pemberantasan korupsi sampai kini masih menanti berkas berupa audit aliran dana daripada badan pemeriksa keuangan (bpk) untuk persentasi tindak pidana korupsi mengenai dugaan penerimaan kejutan pada proyek hambalang.
penghitungan kerugian supaya termin pertama sudah banyak, namun audit aliran dana hingga kini belum diperoleh daripada bpk, ujar juru bicara kpk johan budi pada gedung kpk jakarta, senin.
johan budi mengajarkan bahwa di pekan ini kpk sudah berencana agar berhadapan dengan bpk, namun johan menyatakan baru belum mengetahui tujuan kpk mengerjakan pertemuan melalui bpk di pekan ini.
kalau penghitungan kerugian negara juga berkas sudah lebih dari lima puluh persen, dan berkas hendak dinaikkan ke penuntutan, para tersangka pasti ditahan, papar johan.
Informasi Lainnya:
hingga saat ini kpk belum menggarap penahanan kepada kaum tersangka jumlah hambalang melalui alasan berkas-berkas yang belum komplit.
pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menjelaskan bahwa berkas-berkas dari bpk yang belum lengkap tersebut adalah penghambat agar dilakukannya penahanan.
mudah-mudahan Satu serta dua minggu ke depan hasilnya telah ada dan lengkap, dengan demikian kita ingin lakukan penahanan, gamblang abraham dalam jakarta, sabtu (4/5).
ketika disinggung tentang penetapan tersangka baru mengenai angka proyek sarana olahraga hambalang, abraham tidak menampik kemungkinan bahwa kpk akan memutuskan tersangka baru.
menurutnya semua kemungkinan tersebut terbuka, tapi kpk baru belum dapat menentukan sebab masih selalu dilakukan proses-proses pemeriksaan.
nanti daripada hasil proses pemeriksaan penyidikan, baru kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.
anas urbaningrum dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditentukan dibuat tersangka angka dugaan korupsi hambalang pada februari silam. anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, juga pembangunan pusat olahraga hambalang.
selain anas, tiga orang yang lain dan ditentukan kpk adalah tersangka selama korupsi proyek hambalang adalah mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar dibuat pejabat pembuat komitmen ketika proyek hambalang diselenggarakan serta mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku bagus mukhamad noor.
ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah selama uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp perihal perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi dan dapat membahayakan keuangan negara.
sedangkan pasal 3 perihal perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi, menyalahgunakan kewenangan sebab jabatan atau kedudukan yang mampu berdampak pada negara.
hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan menuturkan kiranya kualitas kerugian negara pada proyek hambalang adalah rp243,6 miliar.